Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan sektor digital, salah satunya melalui penataan administrasi perpajakan bagi para pelaku e-commerce. Belakangan ini, para pedagang marketplace sedikit dibingungkan dengan munculnya rencana penerapan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% oleh pihak platform. Rencana kebijakan ini sebenarnya sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025, namun penerapannya sempat ditunda oleh Menkeu Purbaya.
Meskipun sempat tertunda, kepastian mengenai regulasi ini mulai menemui titik terang. Beberapa waktu lalu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa aturan baru tersebut akan segera diterapkan pada Juli 2026 jika tidak ada halangan. Oleh karena itu, penting bagi Anda sebagai pelaku usaha untuk memahami nasib pedagang marketplace yang omzetnya lebih dari Rp500 juta agar tidak salah langkah dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Memahami Esensi Pungutan Pajak Marketplace
Sebelum melangkah lebih jauh, Anda perlu meluruskan satu hal penting terlebih dahulu. Kebijakan ini sama sekali bukan merupakan jenis pajak baru yang sengaja diciptakan untuk membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebaliknya, pemerintah hanya mengubah mekanisme atau tata cara pemungutannya saja.
Sebelum aturan ini berlaku, Anda harus menghitung dan menyetor sendiri kewajiban pajak bulanan ke kas negara. Namun, melalui skema baru ini, pajak tersebut akan langsung dipotong secara otomatis sebesar 0,5% oleh pihak marketplace di setiap transaksi yang terjadi.
Tentu saja, mekanisme baru ini membawa sejumlah keuntungan bagi wajib pajak. Pertama, Anda tidak perlu lagi repot menghitung dan menyetor pajak sendiri setiap bulan. Kedua, waktu Anda yang berharga bisa dialokasikan untuk fokus mengurus operasional dan strategi pengembangan toko. Ketiga, Anda dapat terus menaikkan omzet penjualan tanpa ada rasa takut lupa membayar pajak.
Batasan Omzet Rp500 Juta untuk UMKM
Pemerintah tetap memberikan perlindungan dan insentif bagi pelaku usaha dengan skala omzet tertentu. Jika Anda merupakan pelaku UMKM yang omzetnya belum mencapai Rp500 juta per tahun dari peredaran bruto, maka Anda tidak akan dikenakan potongan pajak ini. Namun, pembebasan ini tidak terjadi secara otomatis begitu saja.
Langkah konkret yang perlu Anda lakukan adalah membuat dan menyerahkan surat pernyataan omzet kepada pihak marketplace. Surat tersebut berfungsi sebagai bukti sah bahwa peredaran bruto usaha Anda masih berada di bawah ambang batas (threshold) Rp500 juta. Dengan demikian, pihak platform tidak akan memotong pajak dari setiap transaksi penjualan Anda.
Bagaimana Nasib Pedagang Marketplace yang Omzetnya Lebih dari Rp500 Juta?
Lantas, bagaimana nasib pedagang marketplace yang omzetnya lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun pajak? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus membaginya ke dalam dua kategori berdasarkan skala peredaran brutonya.
- Kategori Omzet Lebih dari Rp500 Juta hingga Rp4,8 Miliar
Jika omzet penjualan toko Anda berada di kisaran Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar per tahun, Anda wajib mengikuti ketentuan potongan 0,5% ini. Di sisi lain, Anda tidak perlu lagi melakukan penyetoran manual setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya seperti yang biasa dilakukan sebelumnya.
Keunggulan utama dari kategori ini adalah potongan pajaknya bersifat final. Artinya, Anda tidak perlu lagi melaporkan atau menghitung ulang komponen pajak ini di akhir tahun pajak. Mekanisme perpajakan Anda menjadi jauh lebih simpel dan praktis. - Kategori Omzet Melebihi Rp4,8 Miliar
Selanjutnya, kita perlu melihat nasib pedagang marketplace yang omzetnya lebih dari Rp500 juta namun telah menembus di atas Rp4,8 miliar setahun. Bagi pelaku usaha di kelas ini, potongan 0,5% yang dilakukan oleh pihak platform statusnya berubah menjadi tidak bersifat final.
Secara teknis, potongan bulanan tersebut akan dicatat sebagai cicilan atau uang muka pajak Anda. Berikut adalah alur atau cara kerjanya yang perlu Anda pahami:- Sepanjang Tahun: Pihak marketplace akan terus memotong pajak sebesar 0,5% dari setiap transaksi penjualan yang terjadi.
- Akhir Tahun Pajak: Anda wajib menghitung total pajak penghitungan akhir dengan menggunakan tarif umum PPh yang berlaku.
- Kredit Pajak: Semua akumulasi potongan 0,5% yang telah diambil oleh platform sepanjang tahun akan diklaim sebagai kredit pajak, sehingga berfungsi sebagai pengurang total pajak terutang Anda di akhir tahun.
Kesimpulan dan Persiapan Menuju Juli 2026
Penerapan PMK No 37/2025 ini pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan ekosistem bisnis digital yang lebih transparan dan setara. Selain itu, integrasi pemotongan langsung oleh platform dirancang untuk mempermudah kepatuhan administrasi wajib pajak itu sendiri.
Oleh karena itu, mengetahui dengan pasti nasib pedagang marketplace yang omzetnya lebih dari Rp500 juta merupakan langkah awal yang sangat krusial. Segera lakukan perapian catatan keuangan dan peredaran bruto toko Anda dari sekarang. Jika omzet Anda masih di bawah ambang batas, persiapkan surat pernyataan omzet Anda agar hak bebas pajak Anda tetap terlindungi. Sebaliknya, jika usaha Anda sudah masuk ke dalam kategori wajib potong, pastikan sistem pembukuan Anda siap mencatat setiap potongan tersebut sebagai bukti potong yang valid.

