Mengurus pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) sering kali dianggap sebagai proses yang panjang dan memakan waktu. Namun, pemerintah terus berupaya menyederhanakan proses ini untuk memberikan kepastian hukum dan efisiensi bagi wajib pajak. Pada 1 Mei 2026, peraturan baru resmi diberlakukan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28 Tahun 2026) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Peraturan terbaru ini hadir untuk menggantikan aturan lama, yakni PMK 39/PMK.03/2018 beserta perubahannya yang terakhir dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Bagi Anda pelaku usaha maupun wajib pajak perorangan, perlu untuk memahami aturan ini agar dapat menjaga kelancaran cash flow bisnis Anda. Berikut adalah ulasan lengkap dan mudah dipahami mengenai poin-poin krusial dari PMK 28 Tahun 2026.
3 Kategori Wajib Pajak yang Berhak Mendapat Percepatan Pengajuan Restitusi
Berdasarkan PMK 28 Tahun 2026, Direktur Jenderal Pajak akan melakukan penelitian dan dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak untuk tiga kategori wajib pajak berikut:
Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu (WP Patuh)
Kategori ini ditujukan bagi Wajib Pajak yang secara konsisten patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Untuk masuk dalam kategori ini, Anda harus memenuhi syarat ketat berikut:
- Wajib Pajak harus tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).
Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali atas tunggakan yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran. - Laporan keuangan wajib diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan pemerintah dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
- Tidak pernah dipidana karena tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
- Wajib Pajak harus tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).
Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
Jika Anda tidak tergolong sebagai WP Patuh dengan audit tiga tahun, Anda tetap bisa mengajukan pengembalian pendahuluan asalkan nilai restitusi berada di bawah batasan tertentu. Syarat nilai batasannya adalah:
- Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha, bebas mengajukan SPT lebih bayar tanpa batasan nilai.
- Bagi Wajib Pajak orang pribadi usahawan/pekerja bebas, jumlah lebih bayar maksimal adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Bagi Wajib Pajak Badan, diperbolehkan jika peredaran usahanya maksimal Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Syarat lainnya untuk Wajib Pajak Badan adalah jumlah lebih bayarnya paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), jumlah penyerahannya maksimal Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah). Selain itu, jumlah lebih bayar pada SPT Masa PPN maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah
Kategori ketiga dikhususkan bagi PKP yang dinilai memiliki risiko rendah sehingga berhak mendapat percepatan pengembalian PPN. Siapa saja mereka?
- Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- PKP Mitra Utama Kepabeanan atau Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator).
- Pabrikan atau produsen yang memiliki tempat untuk kegiatan produksi.
- Pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan yang memiliki sertifikasi atau perizinan resmi
- Bagi PKP berisiko rendah, terdapat syarat tambahan, yakni minimal 80% dari nilai penyerahan harus berasal dari kegiatan tertentu seperti ekspor barang berwujud, ekspor jasa, atau penyerahan kepada pemungut PPN.
Terbitnya PMK 28 Tahun 2026 merupakan angin segar karena prosedur pengembalian pendahuluan kini diatur dengan kriteria administratif dan validasi sistem perpajakan yang jauh lebih matang. Ketelitian Wajib Pajak dalam memastikan bukti pemotongan valid melalui Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Faktur Pajak terkreditasi sangat menentukan keberhasilan pengembalian ini.
Butuh Bantuan Mengurus Restitusi Pajak Anda?
Memahami regulasi perpajakan yang terus diperbarui membutuhkan ketelitian khusus. Jangan sampai permohonan restitusi Anda ditolak hanya karena masalah kelengkapan administratif. Inatax siap menjadi mitra strategis Anda. Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai pengajuan restitusi, hubungi Inatax sekarang juga! Tim ahli kami siap membantu Anda mendapatkan hak pajak Anda dengan aman dan sesuai dengan regulasi terbaru.

