DJP Teliti Bukti Potong yang Dihapus Saat Isi SPT Tahunan di Coretax

05
Aug
DJP Teliti Bukti Potong yang Dihapus Saat Isi SPT Tahunan di Coretax

Pelaporan SPT Tahunan menjadi salah satu kewajiban penting bagi setiap Wajib Pajak. Oleh karena itu, setiap data yang tercantum di dalamnya harus sesuai dengan kondisi sebenarnya. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan penelitian terhadap SPT Tahunan yang diduga mengalami penghapusan data bukti potong (bupot) di sistem Coretax. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa informasi yang dilaporkan tetap akurat dan tidak mempengaruhi perhitungan pajak terutang.


Meski demikian, DJP menegaskan bahwa penghapusan bukti potong tidak serta-merta dianggap sebagai pelanggaran. Proses penelitian masih berlangsung sehingga setiap kasus akan dinilai berdasarkan kondisi dan jenis bukti potong yang dihapus. Bagi perusahaan, perkembangan ini menjadi pengingat bahwa proses pelaporan pajak harus dilakukan secara cermat agar tetap memenuhi prinsip kepatuhan pajak.


Mengapa Bukti Potong Penting dalam SPT Tahunan?
Bukti potong merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa pajak atas suatu penghasilan telah dipotong oleh pihak yang berkewajiban. Dalam sistem Coretax, data bukti potong memiliki hubungan langsung dengan penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan.


Apabila data bukti potong berubah atau dihapus, informasi yang muncul pada SPT juga dapat ikut berubah, tergantung pada mekanisme pencatatannya. Oleh sebab itu, DJP melakukan penelitian terhadap bukti potong yang dihapus untuk memastikan bahwa perubahan tersebut tidak menyebabkan ketidaksesuaian data.
Selain itu, penelitian ini juga bertujuan memastikan bahwa penghasilan yang dilaporkan tetap mencerminkan kondisi sebenarnya.


DJP Masih Melakukan Penelitian SPT Tahunan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa dugaan penghapusan bukti potong masih dalam tahap penelitian. Dengan kata lain, penghapusan bukti potong belum tentu merupakan bentuk pelanggaran perpajakan.


Hal tersebut karena terdapat perbedaan mekanisme pencantuman bukti potong di Coretax. Akibatnya, dampak penghapusannya juga tidak selalu sama pada setiap SPT Tahunan.
 Di sisi lain, DJP perlu memastikan apakah bukti potong yang dihapus merupakan bukti potong otomatis atau bukti potong yang diinput secara manual oleh Wajib Pajak.
 

Dua Mekanisme Bukti Potong di Coretax
Secara umum, Coretax mengenal dua mekanisme pencantuman bukti potong.
 

  1. Bukti Potong Otomatis (Prepopulated)
    Pada mekanisme ini, data bukti potong telah terhubung secara otomatis dengan data penghasilan. Akibatnya, informasi penghasilan langsung muncul pada SPT Tahunan tanpa perlu diinput kembali oleh Wajib Pajak.
    Misalnya, apabila bukti potong otomatis dihapus, sistem Coretax akan menyesuaikan data penghasilan secara otomatis. Oleh karena itu, penghapusan tersebut tidak secara langsung mengubah jumlah pajak terutang hanya karena data bukti potong dihapus.
  2. Bukti Potong Manual
    Berbeda dengan mekanisme sebelumnya, bukti potong manual mengharuskan Wajib Pajak mengisi sendiri data penghasilan ke dalam SPT Tahunan.
    Karena prosesnya dilakukan secara manual, penghapusan bukti potong belum tentu diikuti dengan perubahan pada kolom penghasilan. Akibatnya, terdapat potensi terjadinya perbedaan data yang dapat memengaruhi jumlah pajak terutang.


Oleh sebab itu, DJP melakukan penelitian terhadap setiap bukti potong manual yang dihapus untuk memastikan kesesuaian data yang dilaporkan.


Dampaknya bagi Perusahaan dari Sisi Kepatuhan Pajak
Bagi perusahaan, informasi ini bukan sekadar isu teknis penggunaan Coretax. Sebaliknya, kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa setiap proses administrasi pajak perlu dilakukan secara hati-hati.

  • Pertama, perusahaan perlu memastikan bahwa data bukti potong yang digunakan dalam proses pelaporan telah sesuai dengan dokumen pendukung yang dimiliki. Selain itu, setiap perubahan yang dilakukan pada data perpajakan sebaiknya memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Kedua, perusahaan juga perlu melakukan pemeriksaan ulang sebelum menyampaikan SPT Tahunan. Langkah sederhana seperti mencocokkan bukti potong dengan data penghasilan dapat membantu mengurangi risiko terjadinya ketidaksesuaian informasi.
     

Di sisi lain, penelitian yang dilakukan DJP menunjukkan bahwa kualitas data semakin menjadi perhatian dalam administrasi perpajakan digital. Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya memiliki proses review sebelum pelaporan dilakukan.
Meskipun penghapusan bukti potong belum tentu merupakan pelanggaran, perusahaan tetap perlu memastikan bahwa setiap perubahan data dilakukan sesuai kondisi yang sebenarnya.


Langkah yang Sebaiknya Dilakukan Perusahaan
Agar proses pelaporan berjalan lebih aman, perusahaan dapat melakukan beberapa langkah berikut.
 

  • Kenali terlebih dahulu apakah bukti potong yang digunakan bersifat otomatis atau manual.
  • Pastikan setiap penghapusan data dilakukan berdasarkan kondisi yang sebenarnya.
  • Selain itu, lakukan pengecekan ulang terhadap data penghasilan apabila menggunakan bukti potong manual.
  • Dokumentasikan alasan apabila terdapat perubahan data sebelum penyampaian SPT Tahunan.
  • Terakhir, lakukan proses review sebelum SPT dikirimkan ke DJP.
     

Dengan langkah tersebut, perusahaan dapat meminimalkan potensi ketidaksesuaian data sekaligus menjaga kualitas administrasi perpajakan.


Pentingnya Kesesuaian Data di SPT Tahunan
Penelitian DJP terhadap bukti potong yang dihapus di Coretax menunjukkan pentingnya menjaga akurasi data dalam SPT Tahunan. Meskipun penghapusan bukti potong belum tentu merupakan pelanggaran, setiap perubahan tetap perlu dilakukan secara hati-hati, terutama apabila menggunakan mekanisme input manual.


Selain itu, perusahaan perlu memahami perbedaan antara bukti potong otomatis (pre populated) dan manual karena keduanya memiliki konsekuensi yang berbeda terhadap data penghasilan dalam SPT. Dengan melakukan pengecekan dan review secara menyeluruh sebelum pelaporan, perusahaan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mengurangi potensi ketidaksesuaian data di kemudian hari.
 

INATAX

Kami adalah konsultan pajak bersertifikasi resmi, berpengalaman dalam bidang perpajakan dan akuntansi lebih dari 23 tahun. Jaringan partner kantor konsultan pajak kami ada di berbagai kota di Indonesia, kami pastikan anda mendapatkan pelayanan terbaik kami.

Services

Information

Wisma Staco

Jalan Casablanca Kav. 18, Menteng Dalam, Tebet, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12960

+(62) 811 838 4517
© 2026 Jakarta Strategic Consulting
Need help? Visit the Contact Us