PMK 44 Tahun 2026 Perketat Aturan Kuasa Pajak, Apa Dampaknya bagi Perusahaan?

13
Jul
PMK 44 Tahun 2026 Perketat Aturan Kuasa Pajak, Apa Dampaknya bagi Perusahaan?

Pemerintah resmi menerbitkan PMK 44/2026 untuk mengatur ulang siapa saja yang boleh menjadi kuasa wajib pajak. Aturan ini diundangkan pada 6 Juli 2026 dan menggantikan PMK Nomor 229/2014 yang sudah berlaku lebih dari satu dekade. Bagi perusahaan, regulasi ini bukan sekadar perubahan administratif, sebab PMK 44/2026 mengubah cara perusahaan menunjuk pihak yang mewakili urusan perpajakannya sehari-hari.
Selama ini, karyawan tetap sebuah perusahaan bisa otomatis menjadi kuasa pajak selama gajinya dipotong PPh Pasal 21. Namun, dengan terbitnya aturan baru ini, ketentuan tersebut dihapus sehingga status karyawan saja tidak lagi cukup untuk mewakili perusahaan di hadapan otoritas pajak.

Tiga Pihak yang Boleh Jadi Kuasa Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa kini terbatas pada tiga kategori:

Konsultan pajak

Pihak lain, dan

Keluarga


Istilah "karyawan" sebagai kategori tersendiri sudah tidak lagi disebutkan secara eksplisit dalam beleid baru ini.
Selain itu, regulasi ini mempertegas syarat kompetensi bagi kuasa yang bukan berasal dari kalangan keluarga. Bagi konsultan pajak, syarat ini otomatis terpenuhi selama memiliki Izin Konsultan Pajak yang sah. Sementara itu, bagi "pihak lain" di luar konsultan dan keluarga, kompetensi dibuktikan melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan Kementerian Keuangan.


Masa Transisi hingga Akhir 2026
Meski aturan baru berlaku ketat, pemerintah tetap memberi ruang penyesuaian. Misalnya, karyawan yang selama ini menjadi kuasa pajak perusahaan masih dapat menjalankan perannya sampai 31 Desember 2026, asalkan memiliki sertifikat brevet pajak atau ijazah pendidikan formal perpajakan minimal Diploma III dari perguruan tinggi terakreditasi A.
Namun, kelonggaran ini disertai kewajiban administratif tambahan. Perusahaan yang menunjuk kuasa lewat jalur transisi wajib membuat Surat Kuasa Khusus dalam bentuk kertas, dilampiri fotokopi bukti kompetensi terkait, lalu diserahkan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.


Larangan Mengalihkan Kuasa ke Orang Lain
Selain soal syarat kompetensi, beleid ini juga memperjelas batas kewenangan seorang kuasa. Satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan hanya untuk kewajiban perpajakan tertentu yang disebutkan dalam surat tersebut. Dengan kata lain, kuasa tidak bisa bertindak di luar ruang lingkup yang diberikan wajib pajak.
Yang lebih penting, Pasal 8 ayat (3) secara tegas melarang kuasa melimpahkan wewenangnya kepada orang lain. Seluruh tindakan perpajakan yang dikuasakan harus dilakukan langsung oleh orang yang namanya tercantum dalam surat kuasa, bukan diwakilkan lagi ke pihak ketiga.


Meski begitu, kuasa masih boleh menunjuk pegawainya sebatas untuk menyampaikan atau menerima dokumen perpajakan, sepanjang menggunakan surat penunjukan resmi. Penunjukan semacam ini tidak dianggap sebagai pengalihan kuasa, karena pihak yang ditunjuk hanya berperan sebagai kurir dokumen.
 

Dampak bagi Perusahaan: Langsung dan Tidak Langsung

Bagi perusahaan, perubahan dalam PMK 44/2026 membawa konsekuensi yang cukup nyata. Pertama, divisi pajak internal perlu segera memetakan ulang karyawan yang selama ini berperan sebagai kuasa pajak, lalu memastikan mereka memenuhi syarat brevet atau ijazah sebelum tenggat 31 Desember 2026. Kedua, perusahaan yang belum memiliki staf bersertifikat brevet berpotensi harus beralih ke jasa konsultan pajak eksternal, yang tentu berimplikasi pada biaya operasional tambahan. Ketiga, larangan pengalihan kuasa membuat praktik delegasi tugas antara staf secara fleksibel tidak lagi bisa dilakukan tanpa membuat Surat Kuasa Khusus baru.
Di sisi lain, ada pula dampak tidak langsung yang perlu diantisipasi. Misalnya, permintaan terhadap jasa konsultan pajak berizin diperkirakan meningkat seiring makin ketatnya syarat kompetensi bagi "pihak lain", sehingga persaingan mendapatkan konsultan berpengalaman bisa semakin ketat. Selain itu, setiap perubahan personel yang bertindak sebagai kuasa kini menuntut proses administrasi baru, yang berpotensi memperlambat pelaporan pajak apabila tidak diantisipasi sejak awal. Dengan demikian, aturan ini turut mendorong perusahaan untuk berinvestasi pada pelatihan atau sertifikasi brevet bagi staf pajaknya agar ketergantungan pada pihak eksternal dapat ditekan.
 

Langkah yang Perlu Disiapkan Perusahaan
Menghadapi aturan baru ini, ada beberapa langkah praktis yang sebaiknya segera dilakukan. Pertama, lakukan audit internal terhadap seluruh Surat Kuasa Khusus yang masih berlaku. Kedua, pastikan setiap kuasa yang ditunjuk sudah memenuhi syarat kompetensi sesuai kategori masing-masing. Ketiga, siapkan dokumen pendukung seperti sertifikat brevet atau ijazah sebelum tenggat waktu berakhir.
Dengan persiapan yang matang, perusahaan dapat menghindari risiko ketidakpatuhan sekaligus memastikan proses perpajakan tetap berjalan lancar. Pada akhirnya, PMK 44/2026 hadir bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.

 

INATAX

Kami adalah konsultan pajak bersertifikasi resmi, berpengalaman dalam bidang perpajakan dan akuntansi lebih dari 23 tahun. Jaringan partner kantor konsultan pajak kami ada di berbagai kota di Indonesia, kami pastikan anda mendapatkan pelayanan terbaik kami.

Services

Information

Wisma Staco

Jalan Casablanca Kav. 18, Menteng Dalam, Tebet, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12960

+(62) 811 838 4517
© 2026 Jakarta Strategic Consulting
Need help? Visit the Contact Us